Sosialisasi dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
24 Februari 2026 |
Administrator
| berita
Sosialisasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) bertujuan untuk mempercepat distribusi SPPT kepada wajib pajak, meningkatkan kesadaran pembayaran, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mensosialisasikan jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta Operator PBB Desa, Camat Dukuhturi, Bapenda Kab. Tegal dan BPS Kab. Tegal.
Selain kegiatan Sosialisasi dan Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2026, pada hari itu juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi oleh perwakilan BPS Kab. Tegal terkait kegiatan sensus ekonomi yang akan di laksanakan pada tahun 2026 dengan harapan adanya sinergi kerjasama antar BPS melalui mitra BPS dengan pemerintah desa.
#KecamatanDukuhturi #KabupatenTegal #TegalLuwihApik #TegalMajudanTangguh