Fokus Konsultasi Publik (FKP)
17 November 2025 |
Administrator
| berita
Fokus Konsultasi Publik (FKP) digelar di Aula Kecamatan Dukuhturi, Kamis 13 November 2025.
FKP dihadiri oleh Kabid Yancapil Disdukcapil kabupaten Tegal, Ika Pratiwi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal, Astidar menyebut bahwa tertibnya administrasi kependudukan bisa terwujud apabila masyarakat memahami pentingnya administrasi kependudukan dan senantiasa melaporkan setiap terjadinya peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Selain itu, para petugas yang melaksanakan juga melayani dengan profesional hingga terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Astidar menjelaskan bahwasanya tujuan administrasi kependudukan adalah memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Lalu, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses sehingga mejadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umum.
"Hal ini akan mewujudkan tertib administasi kependudukan secara nasional dan terpadu. Sehingga, dapat menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dana penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," ungkapnya.
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan keluarganya, ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.